Masyarakat Ibu Kota Jawa Barat yang masih melakukan Buang Air Besar Sembarangan (BABS)
Target yang disampaikan Sekda Jawa Barat untuk bebas dari perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di tahun 2023 sepertinya tidak akan terealisasi, karena menginjak Oktober 2022 ini, baru 6 dari 27 kota dan kabupaten yang terbebas dari BABS. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung tahun 2018-2023 dalam permasalahan pembangunan yang menjadi urusan pemerintah wajib yang berkaitan pelayanan dasar adalah status Open Defecation Free (ODF) atau Bebas Buang Air Besar Sembarangan di sektor urusan kesehatan. Penanganan BABS di Kota Bandung perlu segera ditangani karena perilaku ini merupakan cerminan dari sebuah kota atau kabupaten, apalagi Kota Bandung merupakan ibu kota dari Provinsi Jawa Barat.
Dampak
dari perilaku masyarakat yang melakukan BABS itu sangat merugikan, baik secara
langsung maupun tidak langsung. Kebiasaan ini secara spesifik mengakibatkan
sumber air minum terkontaminasi serta pencemaran yang terjadi yang berulang
kali pada sumber air atau bahkan makanan yang disantap di rumah, ini mengakibatkan
alasan penyakit seperti diare dan cacingan masih mendominasi di Indonesia.
Biasanya pencemaran ini karena perilaku masyarakat dengan kategori BABS di sungai
atau di laut yang dapat meracuni biota yang berekosistem di daerah tersebut.
Selain itu, perilaku ini dapat memicu penyebaran wabah penyakit yang dapat
ditularkan melalui feses manusia. Perilaku BABS masyarakat tidak hanya dilihat
dari edukasi mengenai dampak dari BABS tetapi dari segi kelembagaan perlu mengevaluasi
akses sanitasi aman ataupun sanitasi layak yang dimiliki masyarakat adapun
dikatakan akses sanitasi aman jika pengguna memiliki fasilitas sanitasi rumah
tangga sendiri dengan bangunan atas kloset menggunakan leher angsa dan bangunan
bawah menggunakan tanki septik (saptic
tank) serta rutin disedot setidaknya dalam lima tahun terakhir atau bisa
dikatakan melakukan Sistem Pengelolaan Air Limbah.
Wilayah
di Provinsi Jawa Barat yang sudah masuk dalam kategori bebas dari perilaku BABS
atau ODF yakni Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung Barat,
Kabupaten Garut, Kabupaten Bandung, dan Kota Depok. Dalam kasus ini, jika
dilihat dari lokasi Kota Bandung yang berdekatan dengan Kabupaten Bandung dan
Kabupaten Bandung Barat yang merupakan masyarakat pedesaan seharusnya masyakat
di perkotaan lebih teredukasi dengan pentingnya ODF. Deklarasi yang di
sampaikan oleh pemerintah Kabupaten Bandung Barat dari artikel yang dibuat oleh
Rudiana, Yayan ST-DC Bandung Barat & Aryani, Juwita-TA STBM Jabar. pada Selasa,
11 Mei 2021. Menyampaikan:
“Strategi yang
menarik untuk menjadi bahan pembelajaran dari Kabupaten Bandung Barat adalah
metode pemicuan dengan menggunakan alat peraga yang seolah-olah sama seperti
aslinya dan alat monitoring
berupa Peta Sanitasi yang dibuat
oleh masing-masing RW. Sebagai alat untuk mempertahankan status ODF di desa,
pemerintah desa menerbitkan ‘Perdes’ atau Peraturan Desa yang berisi larangan
BABS di seluruh wilayah desa. Selain
itu, pemerintah kabupaten juga membuat regulasi yang mendukungnya dengan
menerbitkan ‘Perbup’ yaitu Peraturan Bupati Bandung Barat No.26 Tahun 2016
tentang Strategi Daerah Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Keberadaan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat
(Pamsimas) di Kabupaten Bandung Barat sejak tahun 2014 turut mendorong dan
mengawal perjuangan dalam mewujudkan ODF di tingkat kabupaten.”
Upaya yang dilakukan di
kota Bandung sudah hampir menerapkan konsep strategi yang dilaksanakan oleh
pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, dan dibuktikan dengan kenaikan angka ODF
di kota Bandung sebanyak 62 persen pada Agustus 2022. Setelah ditelusuri
kembali Kota Bandung dihadapkan pada persoalan terbatasnya lahan untuk
membangun septic tank sedangkan Sungai
Cikapundung yang terhampar melewati Kota Bandung sangat banyak jika bandingkan
dengan Kabupaten Bandung yang di lewati hanya 2 kecamatan dan Kabupaten Bandung
Barat yang hanya di lewati 1 kecamatan, wilayah kota Bandung di lewati 8
Kecamatan yang diantaranya (1) Kecamatan Cilengkrang, (2) Kecamatan Cidadap (3)
Kecamatan Coblong (4) Kecamatan Bandung Wetan (5) Kecamatan Cicendo (6)
Kecamatan Sumur Bandung (7) Kecamatan Regol dan Lengkong (8) Kecamatan Bandung
Kidul. Adapun sungai-sungai lain yang terhampar di kota Bandung yang melewati
kecamatan-kecamatan di Kota Bandung antara lain Sungai Cikapundung Kolot,
Sungai Cipamokolan, Sungai Cidurian, Sungai Ciparumpung, Sungai Cicadas, Sungai
Cihampelas, Sungai Cinambo, Sungai Citepus, dan Sungai Cibereum. Untuk itu,
penanganan BABS yang dibuang kesungai sulit teratasi.
Dalam sebuah wawancara dengan Pratama, Sinta
Damayanti, Sanitarian Puskesmas Sawahdadap, 29 November 2022. Mengungkapkan:
“Di daerah
Cimanggung yang termasuknya semi perkotaan, mereka rata-rata sudah punya jamban
sendiri namun pembuangannya itu yang masih sembarangan, yang seperti ini juga
disebut BABS. Mereka juga paham kalau hal itu tidak baik. Kendalanya, di
wilayah semi-perkotaan atau perkotaan itu padet, sulit lahan, dan cara terakhir
untuk pembuatan septic tank itu
dengan sistem komunal, sedangkan syarat ipal komunal cukup menyulitkan juga
untuk wilayah yg padat, minim air bersih dan kurangnya elevasi. Mungkin
kasusnya ga akan jauh beda dengan kota Bandung. Hal-hal lain juga menjadi
faktor penyebanya seperti Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dan rasa mau
untuk berubah. Masih banyak masyarakat yang enggan mengubah perilaku dan enggan
mengeluarkan biaya tambahan untuk pembuatan jamban atau septic tank dan selalu mengharapkan bantuan dari pemerintah.
Kurangnya lahan untuk pembuatan septic tank karena padat penduduk, hal itu
menjadi salah satu penyebab angka BABS masih tinggi dan juga Percepatan ODF ini
tidak bisa hanya 1 pihak yang bergerak, melainkan perlu peran sektor lain untuk
mewujudkan desa ODF (Masyarakat, desa, kecamatan, dinkes/puskesmas,
dinas PUPR, dll).”
Kondisi yang terjadi di
perkotaan yakni kota Bandung sama dengan kondisi yang ada di kota atau
kabupaten lain yang paling utama adalah keterbatasan lahan di perkotaan, dan
masyarakat yang tidak mampu merenovasi rumah untuk membuat septic tank. Padahal, septic
tank memiliki peran vital untuk menjaga lingkungan yang bersangkutan tetap
sehat. Bila tidak ada septic tank,
atau septic tank yang dibangun tidak
sesuai aturan, hal tersebut dapat mengacam kesehatan penduduknya. Selain itu,
tidak adanya sanitiasi juga menyebabkan lingkungan tercemar karena muncul
kecenderungan warga untuk membuang tinja di sembarang tempat. Biasanya daerah
di bantaran sungai sebagai salah satu kawasan rawan terkait limbah tinja
manusia. Untuk itu, wilayah yang perlu di prioritaskan adalah di daerah
bantaran sungai. Contohnya saja menurut artikel yang di ungkapkan oleh Yunita,
November 2022, “Di kawasan Cihampelas, Kota Bandung, masih banyak warga yang
BABS, termasuk membuang limbah ke Sungai Cikapundung. Meski begitu, upaya
perbaikan sudah dilakukan dimana warga kini mulai membangun septic tank di bawah bangunan rumahnya
seperti yang dilakukan warga di kawasan Cipedes, Kota Bandung.”
Strategi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
(STBM) menjadi dasar percepatan ODF di sebuah perkotaan yang tidak memiliki
lahan memadai. Untuk mencapai ODF atau 100 persen akses sanitasi dipengaruhi
dari beberapa komponen yaitu dukungan kebijakan dan politik, dukungan anggaran,
keterlibatan struktural dan non struktural serta bagaimana upaya menciptakan
permintaan sanitasi, penyediaan supply sanitasi, monitoring dan evaluasi STBM.
hasil pembahasan per komponen disusunlah rencana tindak lanjut yang secara
sistematis menuju percepatan ODF. Pola Struktur STBM ini dimulai dari dinas
kesehatan yang ditugasi kepada sanitarian puskesmas memberikan pendampingan
terhadapan masyarkat melalui Ketua RT, Ketua RW, kepala desa, kelurahan dan
kecamatan dengan melakukan kolaborasi dengan masyarkat guna membuat peta
sanitasi serta mendata masyarakat yang belum memiliki sapic tank, dari data dan peta sanitasi yang telah dibuat bersama
dapat ditentukan alternatif sapic tank
yang dapat direncanakan secara komunal ataupun individu dengan memperhitungkan
anggaran yang ada. Jika disepakati bersama dengan saptic tank komunal maka, perlu ditentukan lahan yang bisa
digunakan dalam pembuatannya, bisa dari hibah dari masyarakat atau dari
bantuan-bantuan seperti CSR ataupun hibah dari pengusaha. Seluruh strategi ini semua
diketahui masyarakat agar masyarakat memiliki ownership atau rasa kepemilikan terhadap proyek yang akan dibangun
yakni sapic tank. Selanjutanya proses
konstruksi diserahkan kepada Dinas PUPR untuk membangun sapic tank yang telah disepakati bersama. Menurut karya tulis yang dibuat oleh Hanifah,
Azka Gunawan. Tentang Studi Evaluasi Sanitasi Bebasis Masyarakat di Kota
Bandung. ITB 2021. Menerangkan:
“Bahwa nilai evaluasi pelaksanaan STBM di Kota
Bandung sebesar 77,12 dari nilai maksimal 100, nilai tersebut menunjukan
walaupun masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaanya, dapat disimpulkan bahwa
pelaksanaan STBM di Kota Bandung sejauh ini sudah cukup baik…”
Kota Bandung sudah
menjalankan STBM dengan cukup baik hanya perlu konsisten untuk semua pihak,
pendampingan terhadap masyarakat dijalankan secara persuasif dan konsisten
sehingga angka ODF dikota Bandung bisa 100 persen atau Bebas dari BABS. Adapun
rekomendasi yang bisa disampaikan adalah pemerintah diharapkan mulai merumuskan
Peraturan Wali Kota lebih mendalam terkait STBM, pendalaman nilai-nilai
pemicuan STBM ke masyarakat serta pengembangan kapasistas pelaku dan
peningkatan minat masyarakat di pasar sanitasi.
Kota Bandung ingin menjadi Kota Sehat di tahun 2023, penilaian
Kota Sehat ini salah satu indikator penting adalah ODF 100 persen dengan nilai
minimal 80 persen untuk dapat di verifikasi pada tingkat Swasti Saba Padapa
atau Penghargaan Kota Sehat dari Kementrian Kesehatan, sedangkan nilai ODF Kota
Bandung baru 62 persen. Untuk itu, Forum Bandung Sehat (FBS) dibuat untuk menyinergikan
15 Forum Kecamatan Sehat (FKS) di Kota Bandung dalam menunjang pemerintah untuk
membangun kesehatan lingkungan dengan topik utamanya adalah ODF 100 persen.
Dari hasil diskusi juga ditargetkan 58 kelurahan harus segera ODF 100 persen pada
2023 mendatang, serta tim FBS akan turun ke 58 kelurahan yang belum ODF bersama
tim Pembina FKS dan pada Desember 2022 ini, akan menuju tahap monitoring dan
evaluasi selama 2 minggu kedepan. Dari pemaparan yang ada, dapat disimpulkan bahwa
Kota Bandung dapat membantu angka ODF sebanyak sebanyak 3,7 persen ditahun 2023
tehadap pemerintahan Provinsi Jawa Barat dengan deklarasi Kota Sehat dan Bebas
dari BABS atau ODF 100 persen.
Referensi:
Perda
No. 3 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2018-2023 [PDF].
Chaerul,
Mochammad. Kebijakan dan Peranan Rekayasa di Infrastruktur Lingkungan Hal. 7.
Definisi Sanitasi. Bahan Ajar Matakuliah Pengantar Infrastruktur Lingkungan.
2022. [PDF].
Jabar Bebas BABS
tahun 2030, (18 November 2021), https://jabarprov.go.id/berita/jabar-bebas-babs-tahun-2030-7643 [diakses 22 November 2022].
Baru Ada 6
Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang Terbebas dari Perilaku BAB Sembarangan, (20
November 2022), https://jabar.suara.com/read/2022/11/20/195500/baru-ada-6-kabupatenkota-di-jawa-barat-yang-terbebas-dari-perilaku-bab-sembarangan [diakses 22 November
2022].
Yuk, Bantu
Indonesia STOP Buang Air Besar Sembarangan!, (21 Maret 2018), https://www.guesehat.com/yuk-bantu-indonesia-stop-buang-air-besar-sembarang
[diakses 23 November 2022].
Bandung Barat
Menuju Kabupaten “ODF” 100%, (11 Mei 20210), https://pamsimas.pu.go.id/bandung-barat-menuju-kabupaten-odf-100/
[diakses 23 November 2022].
Gambaran Umum
Sungai Cikapundung, (30 November 2021), http://citarum.bappenas.go.id/info-citarum/berita-artikel/1174-gambaran-umum-sungai-cikapundung.html [diakses 25 November
2022].
Strategi district
wide STBM dan action plan percepatan ODF Kota Surabaya, (14 Juni 2017), http://stbm.kemkes.go.id/app/news/11807/strategi-district-wide-stbm-dan-action-plan-percepatan-odf-kota-surabaya [diakses 28 November
2022].
Hanifah, Azka
Gunawan, Studi Evaluasi Pelaksanaan Program Sanitasi Total Berbasis Masyakarat
(STBM) di Kota Bandung (Studi Kasus Puskesmas Tamansari, Puskesmas Arcamanik
dan Puskesmas Antapani), Tesis ITB, 2021, https://digilib.itb.ac.id/index.php/gdl/view/57005
[diakses 1 December 2022].
Kota Bandung
Targetkan 58 Kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan,
(1 Desember 2022), https://www.timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/438719/kota-bandung-targetkan-58-kelurahan-stop-buang-air-besar-sembarangan
[diakses 1 Desember 2022].
Komentar
Posting Komentar
prohibited the negative comments