Masyarakat Ibu Kota Jawa Barat yang masih melakukan Buang Air Besar Sembarangan (BABS)

   Target yang disampaikan Sekda Jawa Barat untuk bebas dari perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di tahun 2023 sepertinya tidak akan terealisasi, karena menginjak Oktober 2022 ini, baru 6 dari 27 kota dan kabupaten yang terbebas dari BABS. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung tahun 2018-2023 dalam permasalahan pembangunan yang menjadi urusan pemerintah wajib yang berkaitan pelayanan dasar adalah status Open Defecation Free (ODF) atau Bebas Buang Air Besar Sembarangan di sektor urusan kesehatan. Penanganan BABS di Kota Bandung perlu segera ditangani karena perilaku ini merupakan cerminan dari sebuah kota atau kabupaten, apalagi Kota Bandung merupakan ibu kota dari Provinsi Jawa Barat.

   Dampak dari perilaku masyarakat yang melakukan BABS itu sangat merugikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kebiasaan ini secara spesifik mengakibatkan sumber air minum terkontaminasi serta pencemaran yang terjadi yang berulang kali pada sumber air atau bahkan makanan yang disantap di rumah, ini mengakibatkan alasan penyakit seperti diare dan cacingan masih mendominasi di Indonesia. Biasanya pencemaran ini karena perilaku masyarakat dengan kategori BABS di sungai atau di laut yang dapat meracuni biota yang berekosistem di daerah tersebut. Selain itu, perilaku ini dapat memicu penyebaran wabah penyakit yang dapat ditularkan melalui feses manusia. Perilaku BABS masyarakat tidak hanya dilihat dari edukasi mengenai dampak dari BABS tetapi dari segi kelembagaan perlu mengevaluasi akses sanitasi aman ataupun sanitasi layak yang dimiliki masyarakat adapun dikatakan akses sanitasi aman jika pengguna memiliki fasilitas sanitasi rumah tangga sendiri dengan bangunan atas kloset menggunakan leher angsa dan bangunan bawah menggunakan tanki septik (saptic tank) serta rutin disedot setidaknya dalam lima tahun terakhir atau bisa dikatakan melakukan Sistem Pengelolaan Air Limbah.

Wilayah di Provinsi Jawa Barat yang sudah masuk dalam kategori bebas dari perilaku BABS atau ODF yakni Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, Kabupaten Bandung, dan Kota Depok. Dalam kasus ini, jika dilihat dari lokasi Kota Bandung yang berdekatan dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat yang merupakan masyarakat pedesaan seharusnya masyakat di perkotaan lebih teredukasi dengan pentingnya ODF. Deklarasi yang di sampaikan oleh pemerintah Kabupaten Bandung Barat dari artikel yang dibuat oleh Rudiana, Yayan ST-DC Bandung Barat & Aryani, Juwita-TA STBM Jabar. pada Selasa, 11 Mei 2021. Menyampaikan:

“Strategi yang menarik untuk menjadi bahan pembelajaran dari Kabupaten Bandung Barat adalah metode pemicuan dengan menggunakan alat peraga yang seolah-olah sama seperti aslinya dan  alat  monitoring  berupa Peta Sanitasi yang dibuat oleh masing-masing RW. Sebagai alat untuk mempertahankan status ODF di desa, pemerintah desa menerbitkan ‘Perdes’ atau Peraturan Desa yang berisi larangan BABS di seluruh wilayah desa.   Selain itu, pemerintah kabupaten juga membuat regulasi yang mendukungnya dengan menerbitkan ‘Perbup’ yaitu Peraturan Bupati Bandung Barat No.26 Tahun 2016 tentang Strategi Daerah Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Keberadaan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Kabupaten Bandung Barat sejak tahun 2014 turut mendorong dan mengawal perjuangan dalam mewujudkan ODF di tingkat kabupaten.”

Upaya yang dilakukan di kota Bandung sudah hampir menerapkan konsep strategi yang dilaksanakan oleh pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, dan dibuktikan dengan kenaikan angka ODF di kota Bandung sebanyak 62 persen pada Agustus 2022. Setelah ditelusuri kembali Kota Bandung dihadapkan pada persoalan terbatasnya lahan untuk membangun septic tank sedangkan Sungai Cikapundung yang terhampar melewati Kota Bandung sangat banyak jika bandingkan dengan Kabupaten Bandung yang di lewati hanya 2 kecamatan dan Kabupaten Bandung Barat yang hanya di lewati 1 kecamatan, wilayah kota Bandung di lewati 8 Kecamatan yang diantaranya (1) Kecamatan Cilengkrang, (2) Kecamatan Cidadap (3) Kecamatan Coblong (4) Kecamatan Bandung Wetan (5) Kecamatan Cicendo (6) Kecamatan Sumur Bandung (7) Kecamatan Regol dan Lengkong (8) Kecamatan Bandung Kidul. Adapun sungai-sungai lain yang terhampar di kota Bandung yang melewati kecamatan-kecamatan di Kota Bandung antara lain Sungai Cikapundung Kolot, Sungai Cipamokolan, Sungai Cidurian, Sungai Ciparumpung, Sungai Cicadas, Sungai Cihampelas, Sungai Cinambo, Sungai Citepus, dan Sungai Cibereum. Untuk itu, penanganan BABS yang dibuang kesungai sulit teratasi.

   Dalam sebuah wawancara dengan Pratama, Sinta Damayanti, Sanitarian Puskesmas Sawahdadap, 29 November 2022. Mengungkapkan:

“Di daerah Cimanggung yang termasuknya semi perkotaan, mereka rata-rata sudah punya jamban sendiri namun pembuangannya itu yang masih sembarangan, yang seperti ini juga disebut BABS. Mereka juga paham kalau hal itu tidak baik. Kendalanya, di wilayah semi-perkotaan atau perkotaan itu padet, sulit lahan, dan cara terakhir untuk pembuatan septic tank itu dengan sistem komunal, sedangkan syarat ipal komunal cukup menyulitkan juga untuk wilayah yg padat, minim air bersih dan kurangnya elevasi. Mungkin kasusnya ga akan jauh beda dengan kota Bandung. Hal-hal lain juga menjadi faktor penyebanya seperti Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dan rasa mau untuk berubah. Masih banyak masyarakat yang enggan mengubah perilaku dan enggan mengeluarkan biaya tambahan untuk pembuatan jamban atau septic tank dan selalu mengharapkan bantuan dari pemerintah. Kurangnya lahan untuk pembuatan septic tank karena padat penduduk, hal itu menjadi salah satu penyebab angka BABS masih tinggi dan juga Percepatan ODF ini tidak bisa hanya 1 pihak yang bergerak, melainkan perlu peran sektor lain untuk mewujudkan desa ODF (Masyarakat, desa, kecamatan, dinkes/puskesmas, dinas PUPR, dll).”

Kondisi yang terjadi di perkotaan yakni kota Bandung sama dengan kondisi yang ada di kota atau kabupaten lain yang paling utama adalah keterbatasan lahan di perkotaan, dan masyarakat yang tidak mampu merenovasi rumah untuk membuat septic tank. Padahal, septic tank memiliki peran vital untuk menjaga lingkungan yang bersangkutan tetap sehat. Bila tidak ada septic tank, atau septic tank yang dibangun tidak sesuai aturan, hal tersebut dapat mengacam kesehatan penduduknya. Selain itu, tidak adanya sanitiasi juga menyebabkan lingkungan tercemar karena muncul kecenderungan warga untuk membuang tinja di sembarang tempat. Biasanya daerah di bantaran sungai sebagai salah satu kawasan rawan terkait limbah tinja manusia. Untuk itu, wilayah yang perlu di prioritaskan adalah di daerah bantaran sungai. Contohnya saja menurut artikel yang di ungkapkan oleh Yunita, November 2022, “Di kawasan Cihampelas, Kota Bandung, masih banyak warga yang BABS, termasuk membuang limbah ke Sungai Cikapundung. Meski begitu, upaya perbaikan sudah dilakukan dimana warga kini mulai membangun septic tank di bawah bangunan rumahnya seperti yang dilakukan warga di kawasan Cipedes, Kota Bandung.”  

   Strategi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) menjadi dasar percepatan ODF di sebuah perkotaan yang tidak memiliki lahan memadai. Untuk mencapai ODF atau 100 persen akses sanitasi dipengaruhi dari beberapa komponen yaitu dukungan kebijakan dan politik, dukungan anggaran, keterlibatan struktural dan non struktural serta bagaimana upaya menciptakan permintaan sanitasi, penyediaan supply sanitasi, monitoring dan evaluasi STBM. hasil pembahasan per komponen disusunlah rencana tindak lanjut yang secara sistematis menuju percepatan ODF. Pola Struktur STBM ini dimulai dari dinas kesehatan yang ditugasi kepada sanitarian puskesmas memberikan pendampingan terhadapan masyarkat melalui Ketua RT, Ketua RW, kepala desa, kelurahan dan kecamatan dengan melakukan kolaborasi dengan masyarkat guna membuat peta sanitasi serta mendata masyarakat yang belum memiliki sapic tank, dari data dan peta sanitasi yang telah dibuat bersama dapat ditentukan alternatif sapic tank yang dapat direncanakan secara komunal ataupun individu dengan memperhitungkan anggaran yang ada. Jika disepakati bersama dengan saptic tank komunal maka, perlu ditentukan lahan yang bisa digunakan dalam pembuatannya, bisa dari hibah dari masyarakat atau dari bantuan-bantuan seperti CSR ataupun hibah dari pengusaha. Seluruh strategi ini semua diketahui masyarakat agar masyarakat memiliki ownership atau rasa kepemilikan terhadap proyek yang akan dibangun yakni sapic tank. Selanjutanya proses konstruksi diserahkan kepada Dinas PUPR untuk membangun sapic tank yang telah disepakati bersama.  Menurut karya tulis yang dibuat oleh Hanifah, Azka Gunawan. Tentang Studi Evaluasi Sanitasi Bebasis Masyarakat di Kota Bandung. ITB 2021. Menerangkan:

 “Bahwa nilai evaluasi pelaksanaan STBM di Kota Bandung sebesar 77,12 dari nilai maksimal 100, nilai tersebut menunjukan walaupun masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaanya, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan STBM di Kota Bandung sejauh ini sudah cukup baik…”

Kota Bandung sudah menjalankan STBM dengan cukup baik hanya perlu konsisten untuk semua pihak, pendampingan terhadap masyarakat dijalankan secara persuasif dan konsisten sehingga angka ODF dikota Bandung bisa 100 persen atau Bebas dari BABS. Adapun rekomendasi yang bisa disampaikan adalah pemerintah diharapkan mulai merumuskan Peraturan Wali Kota lebih mendalam terkait STBM, pendalaman nilai-nilai pemicuan STBM ke masyarakat serta pengembangan kapasistas pelaku dan peningkatan minat masyarakat di pasar sanitasi.

   Kota Bandung  ingin menjadi Kota Sehat di tahun 2023, penilaian Kota Sehat ini salah satu indikator penting adalah ODF 100 persen dengan nilai minimal 80 persen untuk dapat di verifikasi pada tingkat Swasti Saba Padapa atau Penghargaan Kota Sehat dari Kementrian Kesehatan, sedangkan nilai ODF Kota Bandung baru 62 persen. Untuk itu, Forum Bandung Sehat (FBS) dibuat untuk menyinergikan 15 Forum Kecamatan Sehat (FKS) di Kota Bandung dalam menunjang pemerintah untuk membangun kesehatan lingkungan dengan topik utamanya adalah ODF 100 persen. Dari hasil diskusi juga ditargetkan 58 kelurahan harus segera ODF 100 persen pada 2023 mendatang, serta tim FBS akan turun ke 58 kelurahan yang belum ODF bersama tim Pembina FKS dan pada Desember 2022 ini, akan menuju tahap monitoring dan evaluasi selama 2 minggu kedepan. Dari pemaparan yang ada, dapat disimpulkan bahwa Kota Bandung dapat membantu angka ODF sebanyak sebanyak 3,7 persen ditahun 2023 tehadap pemerintahan Provinsi Jawa Barat dengan deklarasi Kota Sehat dan Bebas dari BABS atau ODF 100 persen.


Referensi:

Perda No. 3 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 [PDF].

Chaerul, Mochammad. Kebijakan dan Peranan Rekayasa di Infrastruktur Lingkungan Hal. 7. Definisi Sanitasi. Bahan Ajar Matakuliah Pengantar Infrastruktur Lingkungan. 2022. [PDF].

Jabar Bebas BABS tahun 2030, (18 November 2021), https://jabarprov.go.id/berita/jabar-bebas-babs-tahun-2030-7643  [diakses 22 November 2022].

Baru Ada 6 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang Terbebas dari Perilaku BAB Sembarangan, (20 November 2022), https://jabar.suara.com/read/2022/11/20/195500/baru-ada-6-kabupatenkota-di-jawa-barat-yang-terbebas-dari-perilaku-bab-sembarangan [diakses 22 November 2022].

Yuk, Bantu Indonesia STOP Buang Air Besar Sembarangan!, (21 Maret 2018), https://www.guesehat.com/yuk-bantu-indonesia-stop-buang-air-besar-sembarang
[diakses 23 November 2022].

Bandung Barat Menuju Kabupaten “ODF” 100%, (11 Mei 20210), https://pamsimas.pu.go.id/bandung-barat-menuju-kabupaten-odf-100/
[diakses 23 November 2022].

Gambaran Umum Sungai Cikapundung, (30 November 2021), http://citarum.bappenas.go.id/info-citarum/berita-artikel/1174-gambaran-umum-sungai-cikapundung.html [diakses 25 November 2022].

Strategi district wide STBM dan action plan percepatan ODF Kota Surabaya, (14 Juni 2017), http://stbm.kemkes.go.id/app/news/11807/strategi-district-wide-stbm-dan-action-plan-percepatan-odf-kota-surabaya [diakses 28 November 2022].

Hanifah, Azka Gunawan, Studi Evaluasi Pelaksanaan Program Sanitasi Total Berbasis Masyakarat (STBM) di Kota Bandung (Studi Kasus Puskesmas Tamansari, Puskesmas Arcamanik dan Puskesmas Antapani), Tesis ITB, 2021, https://digilib.itb.ac.id/index.php/gdl/view/57005 [diakses 1 December 2022].

Kota Bandung Targetkan 58 Kelurahan Stop Buang Air Besar Sembarangan,
(1 Desember 2022),
https://www.timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/438719/kota-bandung-targetkan-58-kelurahan-stop-buang-air-besar-sembarangan
[diakses 1 Desember 2022].

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sahabat Sejati